Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis di Dorr Polsek Belawan


DikoNews7 -

Iwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II, Kelurahan  Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, adalah seorang residivis yang sudah 2 kali menjalankan hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Dan kali ini diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan, karna melawan petugas dan coba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 wib di Belawan.

Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, S.P, SIK, Selasa (4/7/2023) ketika dikonfirmasi.

Herman Limbong mengatakan, pada tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Grilya Marelan J. 16 Kelurahan Rengas, sekira pukul 05.00 wib, sedang duduk dikedai bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.

Tiba tiba korban terkejut, karena Tsk merampas Handphone milik korban. Lalu korban mengejar Tsk, dan Tsk yang waktu kejadian itu membawa senjata tajam berupa celurit, langsung menyabetkan celuritnya kearah korban dan melukai korbannya dibagian tangan sebelah kiri siku kanan korban.

Lalu Tsk melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor, karena peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP /122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn tanggal 01 Juli 2023. Kata Kompol Herman Limbong.

Setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kompol Herman Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza SH MH memerintahkan kasus tersebut segera ditindalanjuti.

Pada tanggal 1 juli sekira pukul 22. 00 wib, team Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaan Tsk Iwanto alias Koncoy, langsung team Reskrim Polsek Belawan menuju sasaran.

Dan melihat Tsk sedang berdiri didepan warung internet atau warnet, selanjutnya team Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penangkapan.

Tapi sewaktu mau ditangkap, Tsk melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan Tsk. Jelas Kompol Herman Limbong SP SIK.

Kapolsek Juga mengatakan, bahwa Tsk mengakui  semua perbuatannya dan Tsk juga residivis kasus 365 dan sudah dua kali menjalani hukumam di Rutan Labuhan Deli. Kata Herman Limbong.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Tsk, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah dan celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel