Brantas Narkoba, Kembali Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pengedar Sabu & Ganja


DikoNews7 -

Perang melawan peredaran Narkoba terus dilakukan Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, mulai dari sosialisasi, pembinaan bahkan gerak cepat dalam melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Seperti yang dilakukan pada Senin (03/07/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku yang disinyalir sebagai pengedar Narkotika serta mengamankan barang bukti beberapa paket sabu dan ganja kering siap edar.

Pelaku Ir (27) warga Jalan Pasar Pompa (Bor-boran) Lingkungan II Mawar, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap didalam kamar rumah warga di Jalan Pelabuhan Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 bungkus paket plastik klip bening kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu, 7 bungkus (amp) kertas coklat berukuran sedang di duga Narkotika jenis ganja, 1 buah Hp merk Vivo, 10 plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna kuning serta 1 buah keranjang.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas AKP S Yudianto mengatakan, penangkapan dilakukan atas gerak cepat Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra,SH,MH dalam merespon aduan masyarakat, bahwa disalah satu rumah dijalan Pelabuhan Sei Bilah, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang,SH beserta team melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku yang sudah menjadi target sedang berada didalam rumah warga, didampingi Kepala Lingkungan setempat team langsung melakukan penggrebekan dan mendapati pelaku berada didalam kamar.

"Dari hasil penggeledahan, dari dalam kamar tempat pelaku duduk ditemukan barang bukti beberapa paket yang diduga sabu dan ganja kering dengan berat bruto 0,51 gram sabu dan  12.51 gram ganja kering, dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali," terang AKP S Yudianto.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan sembari menjalani pemeriksaan, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel