Respon Dumas, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga BD Sabu


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara meringkus seorang pria terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Roberto P Suanturi didampingi Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda L Siringo-ringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung.

"Pelaku berinisial SR (43), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Pelaku kita amankan pada 17 Juli 2023 yang lalu di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Suanturi, Jumat (21/7/2033).

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka SR merupakan tindakan lanjut Sat Narkoba dalam merespon adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di daerah setempat dan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

"Tersangka SR kita amankan atas dasar aduan masyarakat serta pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya yakni DMD alias Dodi, yang merupakan jaringan SR, yang kita amankan pada 10 Juli yang lalu," imbuhnya menjelaskan.

Selain mengamankan tersangka SR, sambung Kasat, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.6 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram, 1 buah plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran dan 3 unit handphone berbagai merek.

"Ketiga unit handphone yang kita sita merupakan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk kegiatan bisnis peredaran narkobanya," jelasnya lagi.

Dari penggeledahan di kediaman tersangka, petugas juga berhasil menyita beberapa alat bukti lain berupa 1 buah kaca pirex bekas pakai berisi sabu, 1 lembar catatan tentang transaksi narkoba dan 3 buah buku tabungan yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

Lebih lanjut Akp Roberto menjelaskan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan petugas tersangka SR mengakui semua perbuatannya. SR juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnyaadalah miliknya yang dititip jualkan.

SR juga mengaku bahwa tersangka DMD alias Dodi adalah anggota jaringannya dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.

Dari bisnis haramnya tersebut, papar Kasat, tersangka SR juga mengaku berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200 Ribu pergramnya.

"Hingga saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan serta perburuan untuk menangkap seluruh jaringan tersangka," tukasnya menegaskan.

Dalam aksi penangkapan tersebut pihak Sat Narkoba juga menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar untuk segera memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu apabila ada melihat dan mendengar tentang peredaran gelap narkotika dengan melaporkan ke hot line 110, atau langsung ke Sat Narkoba dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini tersangka SR dan DMD alias Dodi beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel