Tahapan Pemilu, KPU Labuhanbatu Himbau Parpol dan Bacaleg Taati Aturan


DikoNews7 -

Sebagai pihak penyelenggara Pemilu ditingkat kabupaten, KPU Kabupaten Labuhanbatu secara massive telah melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan aturan dan tahapan yang harus di patuhi oleh semua pihak.

Hal itu diungkapkan Devisi SDM Permas KPU Labuhanbatu,Zafar Siddik Pohan kepada wartawan, Jumat (21/7) di Kantor Sekretariat KPU Labuhanbatu, Jln WR Supratman, Rantauprapat.

Dikatakannya, memasuki tahapan pemilu seperti saat ini pihaknya selaku penyelenggara secara terstruktur telah memberikan himbauan kepada seluruh elemen yang terlibat dalam tahapan pemilu agar mematuhi dan menaati semua aturan yang berlaku.

"Selain mensosialisasikan tahapan yang sedang dilaksanakan KPU serta Undang-Undang Pemilu kepada masyarakat dan pengurus Parpol (Partai Politik), kita juga selaku penyelenggara selalu mengimbau agar para pengurus partai untuk bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku sembari menunggu tahapan selanjutnya," ucapnya menjelaskan.

Zafar juga mengatakan, hingga saat ini KPU Labuhanbatu sedang melaksanakan tahapan perifikasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan berakhir pada november mendatang sebelum ditetapkan nya Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kita juga mengimbau kepada para pengurus partai politik agar senantiasa mengingatkan para bacaleg nya untuk mematuhi setiap peraturan sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU, dengan harapan terciptanya pemilu yang sehat di Kabupaten Labuhanbatu," paparnya.

Sesuai aturan, ungkap Zafar,  saat ini setiap partai politik peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu, baik itu ditingkat internal partai maupun melibatkan masyarakat.

"Tapi jika sosialisasi tersebut akan melibatkan masyarakat, setiap Parpol diharapkan akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten," tukasnya.

"Pemberitahuan kegiatan kepada pihak penyelenggara ataupun pengawas memang harus dilakukan, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun gugatan dari pihak lain dibelakang hari," jelas Zafar menegaskan.

Reporter : Indra Darma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel