Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Narkoba Antar Kabupaten, 3 Pelaku Diamankan


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan sindikat pengedar narkoba antar kabupaten. Selain mengamankan 3 orang pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita 35,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Rabu (30/8) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar kabupaten, dan 1 diantaranya merupakan wanita. 

Ia menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba antar kabupaten tersebut diawali dari terjadinya penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Labuhanbatu. 

"Tersangka SL alias Yani ditangkap pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib di Wisma Adian Bilah, Jln H Adam Malik, Rantauprapat. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 Buah Dompet dan 1 Unit HP," tuturnya. 

Menurut tersangka Yani, sambung Kasat, barang haram yang dimilikinya tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat. 

"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 Unit HP," jelasnya menambahkan. 

"Bermodal keterangan dari tersangka R, selanjutnya tim melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 hari dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara," Imbuh Kasat lagi. 

Dari penangkapan tersangka Jul, terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel," ujarnya lagi 

Lebih lanjut, dari data kepolisian ternyata diketahui bahwa tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara," Tukas Kasat mengakhiri. 

Informasi dihimpun, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan tsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel