Sebelum Dilaksanakan PP 85/2021 di PPS Belawan, Sudah Disosialisasikan.


DikoNews7 -

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 85/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemetrian Kelautan dan Perikanan menjadi bahasan serius di kalangan nelayan. 

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) Kota Madya Medan minta PP No. 85/2021 itu ditintau ulang. Rabu (30/08/2023) pukul 12.00 Wib.

"Aturan kutipan pas masuk ke kawasan PPSB jelas di PP 85/2021, dan hasil dari pas masuk itu distorkan ke kas negara".

Demikian dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan melalui Sub Koordinator Tata Kelola Dan Pelayanan Usaha (TKPU), Rita, Rabu ( 30/8/2023 )

Menurut Rita, sebelum dilaksanakan PP 85/2021 sudah disosialisasikan. 

"PP 85/2021 sudah kita sosialisasikan pada 19 September 2021 yang lalu. Bila setiap harinya orang masuk ke kawasan PPS Belawan, bisa pakai pas masuk bulanan dan itu lebih ringan, bisa masuk berulang-ulang dalam sehari. Namun bila tidak maka berdasarkan PP 85/2021 itu setiap kali masuk wajib bayar pas masuk. 

Selama ini yang dikenakan itu per gudang, namun tidak tercapai target Rp. 1,8 Miliar tahun ini, kita baru dapat setengahnya", tambah Rita. 

Terpisah, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Medan, Abdurrahman atau yang lebih dikenal dengan sebutan Atan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu siang ( 30/8/2023 ) minta Pemerintah tinjau ulang PP 85/2021, karena dinilai menambah derita nelayan.

"Pada perinsipnya kita HNSI Medan dukung setiap Peraturan Pemerintah sepanjang itu tidak menambah derita nelayan. Kawasan PPS Belawan bukanlah tempat wisata yang dihiasi dengan berbagai kutipan. Kawasan PPS Belawan adalah tempat mencari makan nelayan yang penghasilannya belum tentu ada", kata Abdurrahman.

Ketua HNSI Medan yang akrab disapa Atan itu minta Pemerintah tinjau ulang PP 85/2021. 

"Nelayan maupun pedagang ikan yang gunakan sepeda motor dan becak sudah sangat susah, janganlah ditambah lagi kesusahannya dengan pengutipan pas masuk kawasan Pelabuhan Perikanan ataupun pengutipan lainnya, kasihan nelayan. Untuk itu saya minta kepada Pemerintah pusat untuk meninjau ulang PP 85/2021, dan bila perlu dicabut, karena kita nilai menambah beban masyarakat nelayan", pinta Abdurrahman. 

Pelaksanaan PP 85/2021 di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berlangsung sejak September 2021 dan ditujukan kepada tiap gudang ikan. Belakangan target tidak tercapai, maka PP 85/2021 diberlakukan pada setiap kenderaan yang masuk ke kawasan PPSB, kecuali plat Merah. 

Tarif masuk yang sedang berjalan masing-masing tiap sepeda motor Rp. 2 ribu, becak bermotor dan mobil Rp. 4 ribu - Rp. 6 ribu per tiap kali masuk. 

Untuk menghindari biaya pas masuk ke kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut, tidak sedikit nelayan dan pedagang ikan gunakan jalan alternatif atau jalan lain yang bisa masuk ke Pelabuhan Perikanam Belawan yang hingga kini pihak PPSB belum temukan solusi mengatasinya. 

Reporter : Nur 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel