Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Sayur, Polisi Sita 98,33 Gram Narkotika Jenis Sabu


DikoNews7 -

Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika di Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 98,33 gram narkotika jenis sabu. Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Dikatakannya, penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kanit Idik II Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Tersangka berinisial RSA alias Tole (23), warga Jln Gajah lingkungan setempat. Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Sabtu siang, 12 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 wib, dari penangkapan itu petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram sebagai alat bukti," katanya.

"Tersangka mengaku sudah lama menjalani bisnis haram sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut dengan alasan mencukupi kebutuhan hidup, dan keuntungan yang menggiurkan," ucapnya menambahkan.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan bukti tindak lanjut dari program kampung bebas narkoba (KBN) yang saat ini dilaksanakan di Polres Labuhanbatu.

Ia mengatakan, Polres Labuhanbatu khususnya satuan reserse narkoba  yang ia pimpin akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari masyarakat dan semua pihak untuk bisa memberantas peredaran narkotika ini, karena dengan kerja keras dan kerja sama yang baik pasti proses pemberantasan narkoba akan lebih maksimal," katanya penuh harap.

Roberto juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain berinisial N yang menurut pengakuan tersangka RSA merupakan pemasok sabu yang ia edarkan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel