Kadis Lingkungan Hidup : PT LWI Tidak Miliki Lahan Konservasi dan Sistim Pengendalian Air


DikoNews7 -

PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Dinilai tidak bermanfaat kepada Masyarakat oleh Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Labura. 

Sehingga Bapera Labura mengirimkan surat kepada Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus. 

Ketika dikonfirmasi tanggapannya  melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, Manager MP LWI Kanopan Ulu Redha Fauzi enggan berkomentar banyak, ia mengatakan 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labura telah melakukan pengecekan. 

"DLH sudah melakukan verifikasi kelapangan, sudah ada BA (Berita Acara) sebagai bukti hasil verifikasi dan bukti CSR dr PT Smart Perkebunan Kanopan Ulu," Tulis Redha singkat, Senin (09/10/2023).

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup  Kabupaten Labura Chandra Tarigan ditemui di  Kantornya membantah hal tersebut, Ia mengatakan bahwa bahwa sepengatahuan dirinya PT MP LWI tidak memiliki lahan Konservasi. 

"Lahan konservasi mereka tidak ada, klo yang mereka tunjukkan yang di pinggir sungai itu tidak bisa dikatakan lahan konservasi, sebab itu adalah  DAS ( Daerah Aliran Sungai," ucap Chandra, Selasa (10/10/2023). 

Ketika disinggung MP LWI Kanopan Ulu tidak memiliki sistem pengendalian Air  ( Embung) yang mengakibatkan setiap musim penghujan air yang berada di areal perkebunan mereka mengalir langsung ke parit yang melintasi pemukiman warga sehingga mengakibatkan banjir kiriman ke sejumlah pemukiman warga yang berada di Kelurahan Aek Kanopan dan Aek Kanopan Timur kadis Lingkungan Hidup tak membantahnya, dan mengatakan akan memanggil pihak manejemen  dalam waktu dekat. 

"Mereka tidak memiliki sistem pengendalian air, kita akan panggil dan cek ke lokasi," cetus Candra.

Sebelum nya diberitakan

Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyurati Bupati Hendriyanto Sitorus,  PT MP Leidong West Indonesia (LWI) Kanopan Ulu. 

Ketua BAPERA Labura Baginda Ansyari Sinaga mengatakan ada 5 poin yang dipertanyakan kepada Bupati, Di dalam surat bernomor 020/DPD-BAPERA/LBU/IX/2023 BAPERA meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura 

1.memeriksa aliran sungai yang saat ini dijadikan lokasi pembudidayaan kelapa sawit, dimana hal itu dilarang dalam aturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012 tentang DAS. 

2.memeriksa aliran parit yang tidak berujung dan diduga mengalir ke pemukiman masyarakat jika debit air tinggi. 

3.Pertanyakan konservasi lahan di kawasan HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang hari ini tidak ada manfaatnya kepada Masyarakat, Sebagaimana Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2021.

4.Meninjau kembali kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang diketahui terletak di wilayah kawasan permukiman. 

5.Mempertanyakan CSR PT SMART (MP LWI) yang hari ini kami (BAPERA) tidak pernah tau hadirnya di tengah-tengah masyarakat. 

Dikatakan Ginda, PT SMART (MP LWI) tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih keberadaan perusahaan tersebut masuk ke wilayah permukiman masyarakat di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh hulu. 

"Hari ini kami menganggap (MP LWI) tidak bermanfaat dalam berkehidupan sosial, harusnya perusahaan banyak berkontribusi untuk masyarakat baik secara moral maupun moril sesuai dengan amanat perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat" ucap Ginda, Senin (9/10/2023). 

Ginda Ansyari meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura menindaklanjuti permohonan Bapera, untuk memperjuangkan Hak Hak masyarakat. 

Reporter : Sulaiman Sitorus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel