Kepala Desa Perkebunan Dolok Diduga Doble Job


DikoNews7 -

Isu dugaan kepala desa (kades) Perkebunan Dolok, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara, ditengarai mempunyai kedudukan rangkap jabatan (Doble Job) dengan pekerjaan lainnya di luar posisi sebagai seorang Kepala Desa (Kades).

Kades yang bertugas jadi pelayan masyarakat ternyata melakukan Doble job atau tugas ganda di salah satu  Perkebunan. Dengan tugas ganda tersebut di kuatirkan akan memantik konflik kepentingan.

Selaku kades tentu hal ini jadi sebuah dilema. Sebab, kedua tugas tersebut mempunyai tanggung jawab baik kepada masyarakat desa maupun pada perusahaan.

Di konfirmasi awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJID) kabupaten Batu Bara Kabid Pemdes pada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Batu Bara sama sekali belum dapat di temui.

Guna memastikan informasi isu dugaan rangkap jabatan yang di lakukan oleh Kades Perkebunan Dolok tersebut sejumlah awak media tergabung di DPC PJID mencoba konfirmasi Kades tersebut di kantor desa. 

Saat di temui Kades Perkebunan Dolok tidak berada di tempat dengan  pintu masuk ruang kades tertutup rapi, Selasa (17/10/2023).

Menyoroti isu dugaan oknum kades Perkebunan Dolok merangkap jabatan (Doble Job) Ketua DPC PJID kabupaten Batu Bara Andi Siregar menyebutkan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Fenomena dugaan oknum kades Perkebunan Dolok yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas terkait," tukas Andi.

Hal senada juga di katakan DPC LIN (Lembaga Investigasi Negara) Gultom, itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 kades di larang rangkap jabatan, apalagi dinaungi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena sudah jelas dalam aturan hal tersebut di larang.

"Meminta pihak Inspektorat Batu Bara  memeriksa Dana Desa (DD) Perkebunan Dolok, berhubung terkait ada dugaan di dalam struktur Desa Perkebunan Dolok tersebut di mana Ketua BPD suami dari ibu kades dan Kaur Keuangan putri dari ibu kades Perkebunan Dolok, " sebut Gultom.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel