Rapat Paripurna, Fraksi Golkar : Pengusulan Pj Bupati Harus Melalui Pembahasan Lintas Fraksi


DikoNews7 -

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota R.APBD T.A 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Batu Bara No.1 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung kabupaten Batu Bara, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Batu Bara, Selasa (24/10/2023).

Rapat dengan di hadiri, Ketua DPRD Batu Bara Safi'i. SH, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M. AP yang diwakili oleh Asisten I Russian Heri. S. Sos, Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi. SH dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.

Ada sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya diantaranya fraksi PDI. Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi Nasdem, fraksi PPP, fraksi PBB dan fraksi NKB.

Fraksi Golkar dalam pandangan umum nya menyampaikan, apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah mengalokasikan anggaran UNIVERSAL HEALTH COVERAGE dan kenaikan gaji honorer.

Semoga kedua program yang di rencanakan dan akan di jalankan pada Ranperda APBD T.A 2024 tidak membebeni keuangan kabupaten Batu Bara, tutur Rohadi.

Melalui pandangan umum ini, fraksi Golkar menyampaikan dan mengingatkan kepada semua fraksi DPRD kabupaten Batu Bara, sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) No : 100.1.4.2 / 13282 tanggal 13 Oktober 2023. Perihal penjelasan masa jabatan Bupati Batu Bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan Bupati Batu Bara pada tanggal 27 Desember.

Kami fraksi Golkar menyarankan pengusulan Pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna, dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuan adalah Ketua DPRD Batu Bara, namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karena berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan, tukas Rohadi.

Selanjutnya, fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) dalam pandangan umumnya yang disampaikan Muklis BN  mengatakan, salah satu upaya yang diperlukan adalah keberadaan kebijakan penyertaan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten Batu Bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.

Sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan nilai kontibusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di kabupaten Batu Bara ke depan, beber Muklis.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel