Kadisnaker Perindag : Pasar Delima Indrapura Menuju Pasar SNI, Tidak Ada Praktek Monopoli Hak Pakai


DikoNews7 -

Pasar sebagai salah satu roda perekonomian sangat memegang peran penting pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara telah menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar daerah tanggal 6 Juli 2023. 

Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati tersebut dapat menata pengelolaan pasar atas segelintir oknum yang mencari keuntungan sendiri.

Beberapa point penting yang diatur terkait satu pedagang dibatasi hanya satu kios, sehingga tidak ada praktek monopoli dan sewa menyewa.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) kabupaten Batu Bara Buhari Imran lewat Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Sahat Tampubolon kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Sahat, bahwa Pasar Delima Indrapura pasca revitalisasi tahun 2022 dana TP sebanyak 72 kios dibangun untuk kios yang rusak dan tak layak lagi dan akan dioperasikan sehubungan telah keluarnya surat hibah dari Kementerian.

Hal ini merujuk telah dilakukan jauh sebelumnya pandataan pedagang yang direlokasi sebanyak 42 kios pedagang dan SKRD yang diterbitkan kecamatan dan jumlah kios yang dirobohkan, tutur Sahat.

"Pada tanggal 13 September 2023 telah dilakukan pencabutan nomor kios dan telah dilakukan himbauan untuk segera memasuki kios masing-masing dan untuk sisa kios yang ada diperuntukan bagi pedagang aktif dengan membuat permohonan dan enam kios akan diperuntukan untuk layanan pasar dalam rangka menuju pasar SNI," jelasnya.

Dikatakan Sahat, Pemerintah mempersilahkan pedagang yang ingin menempati sisa kios dan berlaku untuk semua dan tentu akan dibentuk tim seleksi verifikasi yang melibatkan instansi terkait.

Menurut Sahat, pasca adanya pedagang yang korban kebakaran tahun 2015 dipersilahkan melengkapi berkas dan bikti autentik yang dipersyaratkan nantinya.

Ditegaskan Sahat, perlu disampaikan pada tanggal 14 November 2023 telah dilakukan pendampingan oleh instansi terkait bersama Forkopimda /Forkopinca untuk pedagang yang telah  
dapat nomor undi untuk segera memasuki dan mengaktifkan operasional Pasar Delima yang baru dibangun.

Diharapkan dengan masuknya pedagang ini menambah gairah baru Pasar Delima Indrapura dan tidak adanya monopoli hak pakai dan tidak ada praktek sewa menyewa atau pun membuatnya jadi gudang. 

Kedepan kita akan menerapkan Perbup tersebut dan menjadikan pasar sebagai roda penggerak ekonomi di kabupaten Batu Bara, tukas Sahat.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel