Bawaslu Labuhanbatu Rekrut 1.463 Pengawas TPS, Ingin Mendaftar, Ini Syaratnya


DikoNews7 -

Sesuai tahapan Pemilu, sebanyak 1.463 orang akan direktur oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 98 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Pendaftaran dan penerimaan berkas petugas PTPS akan dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang di setiap kantor Panwaslu Kecamatan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi melalui Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat, Makmur di Rantauprapat, Rabu (27/12/2023).

"Pendaftaran bisa dilakukan kantor Panwaslu Kecamatan yang ada di 9 kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.

Dikatakannya, dalam sistem perekrutan kali ini terdapat beberapa syarat untuk menjadi PTPS, diantaranya minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.

Makmur juga menuturkan, pada proses perekrutan PTPS kali ini sebenarnya telah terbantu dengan regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Misalnya, tentang batas usia.

"Sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun," ujarnya menjelaskan.

Makmur juga memastikan, dalam tahapan rekrutmen Petugas TPS kali ini pastinya akan melalui tahapan atau proses yang tepat dan efisien.

Sebagai informasi tentang setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan di Bawaslu Labuhanbatu, sambungnya, masyarakat dapat mengakses website Bawaslu Labuhanbatu melalui alamat http://labuhanbatu.bawaslu.go.id.

"Untuk info lebih lanjut, bisa mengunjungi media sosial Bawaslu Labuhanbatu atau mendatangi masing-masing kantor Panwascam di setiap kecamatan. Karena, perekrutan berada di sana," pintanya lagi.

Reporter : Indra

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel