Kado Natal 2023, 80 WBP Kelas IIA Labuhan Ruku Terima SK Remisi Khusus


DikoNews7 -

Sebanyak 80 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) hari raya Natal 2023.

Pemberian tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS - 2133. PK. 05.04 Tahun 2023 dan PAS - 2134. PK. 05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023.

Penyerahan SK Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal itu digelar di Gereja Oukumene Lapas Labuhan Ruku pukul 10 sampai selesai, Senin (25/12/2023).

Kegiatan itu diikuti oleh Pejabat Struktural, Staf dan sebagian perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam kesempatan itu Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra lewat Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. 

Selesai pembacaan amanat, Benny Wijaya Tarigan selaku Kasi Binadik menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal kepada lima orang perwakilan WBP yang menerima remisi bedasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Mulia W. Situmorang menjelaskan, untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Labuhan Ruku beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan yakni sebanyak 80 orang.

Dengan rincian Narapidana yang memperoleh RK Natal sebesar 15 hari 26 orang, 1 bulan 46 orang, 1 bulan 15 hari 6 orang, dan yang memperoleh RK Natal sebesar 2 bulan 2 orang.

Di tempat yang sama, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menyampaikan, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang," tukasnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel