Polisi Tembak 2 Perampok Pekerja Sawit, Uang Rampokan untuk Beli Rumah Istri Kedua


DikoNews7 -

Personel Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda Riau menembak 2 pelaku perampokan bersenjata api, Faksi dan Widodo alias Dodo. Timah panas dilepaskan petugas karena keduanya melawan saat ditangkap.

Perampokan Faksi dan Dodo dilakukan terhadap seorang pekerja perusahaan sawit yang membawa uang Rp742 juta. Korban Hartono mengenal Dodo karena selama ini menemaninya menjemput uang jual beli sawit.

Tembakan personel Polda Riau kepada Faksi membuatnya memakai kursi roda. Sementara, Dodo masih bisa berjalan meskipun tertatih setelah peluru diterima kedua kakinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, Faksi ditangkap di rumah istrinya keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan, tersangka Dodo tertangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari Rp742 hasil rampokan, Faksi mendapatkan jatah Rp500 juta. Salah satu alasannya adalah Faksi sebagai eksekutor dan pemilik senjata api yang digunakan saat beraksi.

Uang Rp500 juta diberikan Faksi kepada istrinya di Batam. Uang disimpan dalam rekening dan sudah disita polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka juga beli rumah, beli mesin cuci, beli speaker untuk istrinya," kata Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono, Kamis siang, 30 November 2023.

Sebelum berangkat ke Batam, Faksi juga membagikan uang kepada sejumlah anggota keluarganya. Masing-masing mendapatkan Rp30 juta.

"Semuanya sudah disita, termasuk uang dari tersangka Dodo, tersisa sekitar Rp300 juta," kata Asep.

Dalam dunia kejahatan, Faksi sudah pernah berurusan dengan Polsek Tapung, Kabupaten Kampar. Dia merampok bersama saudara kandungnya menggunakan senjata api tahun 2020.

Kakak Faksi hingga kini masih buron. Faksi keluar penjara beberapa bulan lalu dan tinggal di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, menjadi buruh sawit hingga akhirnya merampok bersama Dodo.

Asep menduga senjata api revolver yang digunakan merupakan rakitan. Untuk memastikan, penyidik bakal melakukan uji balistik di laboratorium forensik.

"Nanti diketahui apakah senjata organik atau rakitan," ujar Asep.

Asep menerangkan, korban Hartono dirampok pada 13 November 2023 di Desa Pantai Cermin, tepatnya di Jalan Garuda Sakti kilometer 31, Kabupaten Kampar. Hartono ditembak di pipi bagian kanan saat membawa sepeda motor.

Peluru yang dilepaskan Faksi bersarang di leher. Peluru itu baru saja dikeluarkan oleh petugas medis setelah Hartono menjalani operasi.

"Korban masih dirawat hingga sekarang, proyektil peluru akan dilakukan uji balistik," terang Asep.

Faksi dan Dodo dijerat dengan pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Berikutnya Undang-Undang Darurat dengan ancaman seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara," tegas Asep. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel