Dijanjikan Gaji Puluhan Juta Kerja di Korea, Warga Lampung Timur Jadi Korban Perdagangan Orang
DikoNews7 -
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan dua pelaku kasus dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negara Korea Selatan. Korban dijanjikan mendapat gaji senilai Rp23 juta per bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Keduanya adalah seorang wanita berinisial SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Jawa Barat. Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi saat jumpa pers di mapolda setempat, Senin (22/1/2024).
Dia menjelaskan, SG dan SS berperan sebagai perekrut pekerja imigran nonprosedural atau ilegal yang akan memberangkatkan korban berinisial RZ warga Lampung Timur.
"Pada bulan November 2023, pelaku merekrut RZ dan ditawarkan bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan di kebun jeruk dan mendapat gaji sebanyak Rp23 juta per bulan. Pendaftarannya dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh RZ senilai Rp50 juta yang diserahkan secara bertahap," jelas Umi.
"Untuk setiap korbannya tersangka mendapatkan uang Rp5 juta," papar Umi.
Kemudian, pada 7 Januari 2024 kedua tersangka bersama RZ berangkat ke Bandara Soekarno Hatta.
"Sesampainya di bandara mereka bertemu dengan pelaku lain yang masih buron berinisial TN. TN menitipkan pekerjaan imigran lain berinisial AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke negara Korea Selatan," ungkapnya.
Kemudian, kata Umi, SG dan SS berangkat bersama RZ, AW, dan NY ke Korea Selatan.
"Setibannya di Bandara Jeju Internasional Pada 8 Januari 2024. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan dan ditemukan kejanggalan," ungkapnya.
Akibatnya, kelima orang tersebut diamankan di ruang isolasi selama empat hari dan pada 12 Januari 2024 pihak imigrasi Korea Selatan memulangkan para pekerja imigran ilegal tersebut.
"Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia. pada 14 Januari 2024 kelimanya tiba di Bandara Internasional Yogyakarta dan diamankan di Polres Kulon Progo serta bekerjasama dengan Polda Lampung," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dan 2 unit handphone Oppo.
Lalu, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.
Akibat perbuatannya SG dan SS dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta.