Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Kena OTT Polda Sumut, Ditetapkan Tersangka


DikoNews7 -

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan status tersangka terhadap oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, PH, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

PH terjaring OTT Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu, 27 Januari 2024 atas dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg).

"Saat ini PH masih menjalani proses penahanan dan penyelidikan di Mapolda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Diterangkan Hadi, penetapan tersangka terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH, per tanggal 28 Januari 2024. Saat OTT, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 26 juta.

"Uang tersebut sebagian telah digunakan saat penangkapan di sebuah kafe," terangnya.

Diungkapkan Hadi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus PH mengiming-imingi korban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan suara dalam pemilihan pada Pemilu 2024.

"Proses penyidikan dilaksanakan secara terang-terangan, memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," ungkapnya.

Informasi diperoleh, korban atau Caleg yang diperas PH berinisial F. Dikonfirmasi terkait hal itu, Hadi mengatakan sampai saat ini laporan yang mereka terima hanya menunjukkan 1 korban.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," sebutnya. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel