PSI Taput akan Membawa Dugaan Korupsi Dana PEN ke KPK


DikoNews7 -

DPD PSI Tapanuli Utara (Taput) akan membawa dugaan korupsi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke ranah hukum.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPD PSI Taput, Roni Prima Panggabean menjawab pertanyaan seputar dugaan penyelewengan dana PEN sebesat Rp.400 miliar di Tapanuli Utara. Dana PEN tersebut diperoleh melalui hutang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

"Salah satu temuan di lapangan adalah pembangunan jamban atau WC menggunakan dana PEN di sekolah Desa Tapian Nauli, Taput," tegas Roni Prima Panggabean.
 
Lebih lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, hal ini adalah pembodohon publik.
 
"Apa yang menjadi dasar hukum penggunaan dana PEN dengan membangun WC. Coba kita bayangkan penghamburan uang Rp.400 Miliar yang salah satunya hanya membangun WC dan itu pun berhutang," jelas pengacara yang konsisten membela kepentingan banyak orang ini.
 
Ironisnya, ungkap Roni, baru di Kabupaten Taput membangun WC harus berhutang senilai miliaran rupiah.

Pinjaman dana PEN ditandatangani tertanggal 23 Oktober 2020 sejumlah Rp326.670.000.000 selama 8 tahun dan tahap ke-2 Rp73.330.000.000 selama 5 Tahun, seharusnya dipergunakan di sektor pertanian, peternakan, ketahanan pangan, UMKM atau Usaha Mikro untuk peningkatan ekonomi masyarakat Taput, khususnya melalui sektor agraria sesuai dengan kondisi keadaan masyarakat Tapanuli Utara.
 
"Namun peruntukan yang digunakan tidak sesuai sasaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam utang dana PEN, Pemkab Taput bahkan harus membayar bunga Rp16.601.912.000," ungkap Ketua Lembaga Kajian Regulasi & Advokasi Penegakan Hukum di Jakarta ini.
 
Berdasarkan hal itu, tegas Roni, apa yang dilakukan Pemkab Taput bahwa penggunaaan dana PEN Taput diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi mencakup, setiap orang atau korporasi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Apakah ini relevan. Apakah dengan membangun WC ekonomi Taput bisa terpulihkan," tegas auditor hukum ini.
 
Apalagi, kata Roni, Rp.400 miliar bukan uang yang dipetik dari daun, kemudian digunakan seenak perutnya dan menggunakan dengan menghambur-hamburkan tidak sesuai peruntukkannya.
 
"Keadaan pupuk di Tapanuli Utara langka. Harga komiditi pertanian tidak sesuai harapan bagi petani. peternakan di Tapanuli Utara juga belum dapat diatasi. Untuk mengatasi peternakanan yang terjangkit virus, bahkan pabrik nenas yang pernah ada di Sipahutar saat ini tidak tau bagaimana rimbanya. Terus kemana uang Rp.400 miliar dipergunakan?" kata Roni.
 
Karenanya, kata aktifis pegiat antikorupsi ini, ia akan membawa kasus penggunaaan dana PEN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Bahwa seluruh oknum instansi yang terlibat PEN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas Ketua Partai peserta Pemilu Nomor 15 ini.
 
Dalih perolehan WTP ( wajar tanpa pengecualian ) selalu digunakan untuk pembenaran, faktanya roni mengatakan tidak ada korelasi antara opini WTP dengan kasus pidana (korupsi) yang menjerat seorang kepala daerah. 
 
Artinya, kendati telah meraih predikat tersebut bukan berarti kepala daerah bisa langsung dikatakan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan data ICW, ada 10 kepala daerah yang jadi tersangka korupsi meski mendapat opini WTP. Salah satunya adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditangkap pada 12 Desember 2018. 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Dapat Opini WTP dari BPK.
 
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata tidak menjamin kepala daerah bersih dari korupsi.
 
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 10 kepala daerah penerima opini WTP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Opini BPK ada beberapa daerah yang mendapat WTP. Tapi, menjadi anomali ketika daerah yang dapat WTP kepala daerahnya malah terjerat korupsi," hal ini pernah disampaikam peneliti ICW Kurnia di Kompas.
 
Ketua PSI Tapanuli Utara Roni Panggabean menyebutkan ada 10 daftar kepala daerah penerima opini WTP yang menjadi tersangka di KPK:
 
1. Bupati Purbalingga Tasdi
2. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
3. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
4. Gubernur Riau Rusli Zainal
5. Gubernur Riau Annas Maamun
6. Bupati Bangkalan Fuad Amin
7. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya
8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar
9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
10. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
 
Opini WTP dari BPK tidak dapat dijadikan patokan untuk menyatakan suatu daerah bebas dari korupsi.Terkait hal tersebut, PSI siap mengusut tuntas membawa dugaan korupsi dana PEN. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel