Ungkap Peredaran Sabu di Aek Paing, Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pelaku


DikoNews7 -

Tim Opsnal Polres narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan THD alias Taufik (24), warga Jl. MH. Thamrin Rantauprapat dan BVBS alias Bona (24), warga Jl. Agus Salim Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu. 

"Kedua diamankan petugas saat sedang meunggu pembeli narkotika jenis sabu miliknya di Jl. Aek Paing, kelurahan setempat pada 20 Januari 2024 kemarin" Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas Akp Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (30/1) di Mapolres Labuhanbatu. 

Ia menjelaskan, sebenarnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang pria yang bukan warga setempat sering dilihat menjual narkotika jenis sabu di wilayah mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor, tepatnya di jalan Aek Paing. 

Dari hasil penggeledahan, sambung Humas, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku seberat 3,79 gram yang menurut pelaku bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang di peroleh dari seorang pria berinisial A yang hingga saat ini masih dalam lidik.

"Untu barang bukti yang berhasil disita antara lain, 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,79 gram sabu, 1 Unit HP Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki BK.2488-AJF. Selanjutnya petugas langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Papar Parlando merincikan. 

Atas perbuatannya, Imbuh Humas, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel