Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Pelaku pencabulan di Jalan Sumarsono Dusun 2A Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli di tangkap personel Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku cabul bernama Herlianto (50) warga Jalan Mawar Desa Helvetia sedang diperiksa penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pelabuhan Belawan. 

Infonya pelaku melakukan cabul terhadap Bunga (10) dan Melati (10) saat kedua korban bermain di masjid. 

Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku mengajak korban ke dalam salah satu kamar masjid lalu menelanjangi dan mengobok-obok onderdil korban. 

Konfirmasi wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal terkait pencabulan tak dijawab. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel