Forkopimcam Pkl Brandan Diminta Tutup Tempat Maksiat Jalan Baru


DikoNews7 -

Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, keberadaan warung remang-remang, caffe dan lapo tuak semakin marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat. Kamis (29/02/2024)

Alunan music dengan nada keras dengan kilauan cahaya lampu disko, terus menghiasi dari malam hingga menjelang pagi, dipandu biduan-biduan berpakaian sexy memanjakan para lelaki hidung belang dalam melampiaskan hawa nafsunya bersama para wanita penghibur.

Menurut keterangan warga, lokasi maksiat Jalan Baru (JB) Pangkalan Brandan berbatasan langsung antara Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sudah lama beroperasi dan keberadaannya seperti tidak tersentuh hukum, bahkan ada beberapa lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat prostitusi dalam melakukan hubungan badan.

"Bukan rahasia umum lagi, jika lokasi jalan baru banyak tempat maksiat, selama ini keberadaannya sangat meresahkan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat, untuk itu kita minta tempat-tempat maksiat ini untuk segera ditutup," ucap H.Jamal salah seorang tokoh agama Pangkalan Brandan.

Sementara itu, warga yang tinggal disekitar Jalan Baru (JB) juga menuturkan, keberadaan warung remang-remang membawa dampak negatif di lingkungan mereka, tidak jarang terjadi tindak kriminal seperti pencurian, perkelahian dan gangguan Kamtibmas lainnya.

"Terkadang saya malu membawa anak dan keluarga melintasi Jalan Baru (JB), kanan kiri banyak lapo tuak yang terkesan aman dan nyaman bagi pelaku kemaksiatan, apalagi ada tempat yang menyediakan perempuan penghibur dan sering terjadi keributan antar pengunjung, saya harap Pak Camat dan aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan keadaan ini," ucap Bambang salah seorang warga.

Dari informasi yang beredar, keberadaan warung remang-remang, cafe dan lapo tuak di Jalan Baru (JB) bebas menjalankan bisnisnya, karena memberi uang keamanan kepada oknum-oknum tertentu agar tidak di razia. Setoran dikutip setiap bulan dan diserahkan melalui koordinator/perwakilan yang memberi jaminan keamanan.

Untuk itu warga meminta Forkopimcam Pangkalan Brandan dalam hal ini Polsek Pangkalan Brandan dengan wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Babalan, Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Brandan Barat, untuk dapat menertibkan dan menutup keberadaan tempat maksiat di Jalan Baru (JB).

Himbauan penutupan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tertuang pada Pasal 15 huruf (f) dan Pasal 18 ayat 1 huruf (a) Perda Kabupaten Langkat No 08 tahun 2019, tentang penyelenggaraan umum, Forkopimda dan Forkopincam harus melakukan penindakan penutupan warung remang-remang atau kafe berkedok kemaksiatan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel