KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Terkait Penerimaan Uang


DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan setoran uang yang berasal dari tersangka Siska Wati (SW).

“Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik" tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Surendro Nurbawono selaku ASN Pemda Sidoarjo, Imam Purwanto alias Irwan selaku Direktur CV Asmara Karya dan Robbin Alan Nuhgoho selaku pihak swasta.

“Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW,” kata Ali.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Penggeledahan tersebut sehubungan dengan pengusutan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo.

"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Selain penggeledahan dilakukan di kediaman SW, penyidik juga menyasar Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD. Sejumlah barang bukti kejahatan Siska juga turut diamankan.

"Ditemukan pula serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," jelas Ali.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan penyitaan terlebih dahulu serta dianalisis sekaligus dikonfirmasi terhadap saksi-saksi yang akan dipanggil.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. 

Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska.

Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel