Marak Pencurian, Polsek P Brandan Hentikan Kasus Dengan Alasan Sudah Berdamai


DikoNews7 -

Setelah viral di beritakan, akhirnya kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan dengan Nomor : LP / B /49 /VII/ 2023 / SPKT. Polsek  PKL.Berandan / Polres LKT / Polda Sumatera Utara tanggal 04 Juli 2024, berujung perdamaian. Senin (12/02/2024).

Namun anehnya, perdamaian dibuat di Polsek Pangkalan Brandan tanpa menghadirkan pelaku, sementara surat perdamaian ditandangani oleh pihak keluarga dan pelapor bukan pelaku langsung dengan mengganti kerugian Rp 5 juta.

Disisi lain, warga mengaku disaat maraknya aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan, disaat ini pula perkara (kasus) pencurian dihentikan dengan alasan pihak pelaku mencabut laporan karena sudah berdamai.

"Belakangan ini marak terjadi aksi pencurian, namun jika kasus dihentikan karena sudah ada perdamaian, secara hukum perdamaian tidak mengugurkan perkara, apalagi sudah sangat meresahkan, seharusnya pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional menegakan hukum ditengah masyarakat," ucap Hasrizal.SH salah seorang pemerhati hukum Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut, Hasrizal menambahkan. Pada hukum positif Indonesia (KUHAP dan KUHP) asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian,

Proses penegakan hukum pidana di Indonesia secara umum bertumpu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), dimana penegakan hukum hanya bertumpu pada negara sebagai pemberi keadilan, sehingga sedikit peran individu dalam penyelesaian perkara pidana, terangnya.

Diketahui dalam kasus ini, korban ASN (33) warga Jalan Pasar Pipa, Gang Amalyah, Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, kehilangan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul, dan peralatan bengkel las berupa mesin las 4 unit, mesin bor tangan 4 unit dan mesin gerinda tangan 3 unit dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.

Aksi pencurian diketahui pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya yang terparkir di dapur rumah sudah hilang bersama peralatan lainnya, pelaku masuk dengan merusak papan dinding dapur atas dan keluarga lewat pintu samping.

Berjalan 4 bulan kasus ini tidak terungkap, padahal dari awal kejadian  kuat dugaan pencurian dilakukan oleh Kd tetangga ASN, ini diperkuat dengan pernyataan Kd yang menjumpai ASN dan berkata," Jangan buat laporan ke Polisi, nanti barangmu kucari, siang atau malam nanti pasti sudah ada," ucapnya dipagi kejadian pencurian.

Namun keterangan ini seperti tidak diindahkan, bahkan dari keterangan keluarga Kd, barang-barang yang dicuri sudah di timbang kilo, sepertinya Polsek Pangkalan Brandan melindungi pelaku dan pelaku bebas berkeliaran, hingga  berjalan tujuh bulan tepatnya Kamis (08/02/2024) kedua belah pihak melakukan perdamaian di Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, mengatakan, "Pelapor sudah berdamai dan mencabut laporan," ucapnya.

Disinggung apakah perdamaian dapat mengugurkan perkara, Tomi menjawab. "Pelapor tanpa paksaan datang sendiri ke Polsek mau mencabut laporan dan menghentikan tuntutan, mereka sudah berdamai secara kekeluargaan," jawab Tomi.

Selain itu, beredar isu ditengah masyarakat, jika ada setoran yang diterima oknum Polsek Pangkalan dari pengusaha pengepul barang bekas, namun hal ini dibantah oleh Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting.

"Siapa yang bilang Bang, tidak benar itu, biar kita panggil orang yang bilang, kita tidak ada menerima itu," ucap Tomi dengan nada tinggi. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel