Dituntut 4 Bulan, Advokat Kurpan Sinaga: Kejari Simalungun Abaikan Bukti Pembelaan
Jumat, 26 April 2024
DikoNews7 -
Sidang kasus penganiayaan yang menjerat Advokat Kurpan Sinaga SH di Pengadilan Negeri Simalungun kembali digelar pada Senin, 22 April, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, Advokat Kurpan Sinaga SH menyatakan keheranannya terhadap tuntutan yang dia terima.
"Saya dituntut 4 bulan penjara, saya sungguh heran melihat sikap Kejaksaan Negeri Simalungun ini," ungkap Kurpan Sinaga.
"Saya
sudah dipenjara selama dua bulan, saya didakwa melakukan penganiayaan,
katanya saya mendorong Pelapor yang mengakibatkan dia terjatuh dan
mengalami luka di bawah lutut kaki sebelah kanan, sampai berdarah-darah
seluas 8x3 cm," imbuh Kurpan.
Kurpan Sinaga menyoroti kekeliruan dalam penjelasan posisi luka yang diungkapkan oleh jaksa dalam surat tuntutan.
"Ternyata,
dalam proses pembuktian sejauh ini, sampai pada tahap tuntutan, jaksa
tidak menjelaskan dengan jelas di mana posisi luka tersebut," jelasnya.
"Hanya
disebutkan 'bawah lutut kaki sebelah kanan', tanpa spesifikasi lebih
lanjut, seperti di bagian depan, belakang, kanan, atau kiri. Hal ini
sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan kronologi peristiwa
yang menyebabkan luka tersebut," tambahnya lagi.
Selain itu, Kurpan Sinaga juga menyoroti ketidakjelasan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Alat
bukti saya berupa foto, rekaman video, dan keterangan ahli, namun hal
tersebut tidak muncul atau tidak disertakan dalam tuntutan jaksa,"
tandasnya.
Dalam penjelasannya, Kurpan Sinaga juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta-fakta yang ada.
"Saya berharap bahwa pihak yang memberikan keterangan palsu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Meskipun
demikian, Kurpan Sinaga menyatakan tetap menaruh kepercayaan pada
Majelis Hakim.
"Saya tetap percaya pada Majelis Hakim, meskipun saya
melihat bahwa mereka kurang menggali fakta dengan baik. Saya berharap
hal ini karena mereka sudah paham bahwa perkara ini rekayasa, sehingga
tidak perlu proses panjang untuk menyimpulkan bahwa tuduhan ini tidak
benar dan harus ditolak," ungkapnya.
Kurpan Sinaga juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengevaluasi kembali cara kerja Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Saya telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung, namun belum mendapat respon," katanya.
"Kami
tidak boleh membiarkan warga negara menjadi korban dari penyalahgunaan
kekuasaan. Jika cara kerja seperti ini dibiarkan, semua orang nantinya
bisa saja ditangkap dan dipenjarakan tanpa alasan yang jelas," ungkap
Kurpan
Dalam
dakwaan, Kurpan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Julyanto Malau.
Dia didakwa telah mendorong dada Julyanto sehingga korban jatuh.
"Julyanto
Malau terjatuh ke tanah dua kali dan mengalami luka," demikian bunyi
dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin (29/1/2024).
Berdasarkan
hasil visum dokter dalam dakwaan, korban tidak dapat menjalankan
aktivitas sehari-hari karena posisi luka memar dan lecet di dekat sendi
lututnya, yang menyebabkan rasa sakit ketika digerakkan.
Peristiwa
penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 di simpang
Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten
Simalungun, Sumatra Utara.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa saat kejadian, korban sedang mengawasi ekskavator yang sedang bekerja di ladang miliknya.
Tidak
lama setelah itu, Kurpan bersama dengan saksi Ardan Nababan mendatangi
Julyanto untuk meminta agar meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, Julyanto menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik orangtuanya.
Pada saat itulah terjadi aksi dorongan antara Kurpan dan Julyanto karena Kurpan mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual. (*)