Tidak Terbukti Berbuat Cabul, Majelis Hakim PN Rantauprapat Vonis Bebas Freddy Simangunsong


DikoNews7 -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas terhadap Fredy Simangunsong dari segala tindak pidana yang didakwakan. 

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar tersebut di bebaskan dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim lantaran tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pencabulan seperti yang didakwakan.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Rantaupapat, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 yang lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Fredy Simangunsong ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Rantauprapat sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau terdakwa Fredy Simangunsong telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong mengatakan bahwa seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Ku tahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku," ucap Freddy Simangunsong dengan mata berkaca-kaca.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel