Banyak Diprotes, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
Selasa, 28 Mei 2024
DikoNews7 -
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti
masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun
ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri
(PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Terima
kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar
sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek
pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin
perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah
semua lancar.
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau
menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek
akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek
selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana
Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
“Saya
bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang
pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa
pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan
mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.
Sebagai
latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai
dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN
dan PTN-BH.
Penyesuaian
SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi
untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga
semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan
sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi
pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas
inklusivitas.
Sebelumnya,
sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya,
Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Ada
kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT
yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan
mahasiswa tidak akurat.
Ada
segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum
disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa
tidak wajar;
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (*)