Beli TV Hasil Curian, IRT di Labuhanbatu Diciduk Polisi. AKP H. Naibaho : Pelaku Pencurian Masih Buron


DikoNews7 -

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YF (28 tahun) di ringkus Tim unit Reskrim Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu. YF diamankan petugas lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan sebagai penadah atau pembeli barang hasil pencurian sesuai Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Senin (10/6) di Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat.

Dikatakannya, pelaku YF ditangkap petugas pada 9 Juni 2024 siang di rumahnya. Pelaku diamankan lantaran terbukti membeli satu unit televisi dan satu unit digital yang merupakan hasil pencurian.

"Kasus pencuriannya terjadi pada 12 April 2024 yang lalu, di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," Ucap Kasihumas menerangkan.

Ia juga menuturkan, kejadian pencurian di kedamaian korban atas nama Abdi Utama (39) tersebut terjadi saat korban sedang berada di Kota Siantar. 

"Saat itu korban masih berada di Siantar, korban mendapati informasi dari saudaranya bahwa 1 Unit TV berikut Digital yang berada diruang tamu sudah hilang, diduga pelaku masuk dari jendela kamar," Imbuhnya menjelaskan. 

Selanjutnya, hari senin tanggal 15 April 2024, korban kembali ke rumah  dan langsung melaporkan kejadiankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 4 Juta 750 ribu.

"Untuk penadah sudah diamankan, dan untuk pelaku pencuriannya saat ini masih dalam proses pembelajaran," tukas Kasihumas mengakhiri. 

Dilokasi berbeda, Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya yang telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

"Sesuai hasil keterangan YF kepada petugas, YF mengakui telah membeli  TV dan digital tersebut dari seseorang yang bernama panggilan RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolsek. 

AKP H. Naibaho juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu keberadaan RO. 

"Saat ini RO masih dalam pengejaran," tukasnya.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel