Melawan Petugas, Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Spesialis Curhat


DikoNews7 -

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa menembak dua kaki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat).

Spesialis Curhat yang terpaksa dihadiahi timah panas itu karena melakukan perlawanan saat akan diringkus pada hari Selasa (4/6/24), berinisial FH alias P Man (30).
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama menyebutkan,  pelaku telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
 
"Pelaku telah menjadi TO kami Polsek Medan Baru, dimana penangkapan  pelaku berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024 Tgl. 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin Outdoor Ac telah hilang," ujar Kompol Yayang, Rabu (5/6).
 
Selanjutnya, untuk laporan yang kedua berdasarkan LP / B / 91 / II / 2024 Tgl. 1 Februari 2024 pelapor bernama Mariadi warga Dusun 2, Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan mengalami  kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang.
 
Berdasarkan dua laporan tersebut,  Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang  dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun  dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil  mengamankan pelaku.
 
"Pelaku Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa (4/6), sekira pukul 23.30 Wib di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," katanya.
 
Dalam proses penangkapan, Kapolsek menyampaikan pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang barang hasil curian.
 
"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,"ungkapnya.
 
Dari hasil interogasi, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.
 
"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel