Wanita Asal Negeri Lama Ditangkap Polisi Dikamar Hotel, 49,61 Gram Sabu Diamankan


DikoNews7 -

Seorang wanita berinisial DDS alias Dita (32), warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dari salah satu Hotel yang berada di Desa Parpaudangan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. 

Dari pengungkapan terhadap DDS alias Dita itu, petugas berhasil menyita 49,61 gram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Selasa (10/9) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat.

Kasihumas menerangkan, penangkapan terhadap tersangka DDS terjadi pada Selasa, 3 September 2024 yang lalu di salah satu Hotel yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 

Penangkapan dipimpin oleh Iptu R. Manik selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Wanita yang diamankan berinisial DDS alias Dita, Warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,61 gram yang di kemas dalam plastik klip ukuran sedang," ucapnya. 

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika dilokasi tersebut yang dilanjutkan dengan penyelidikan dari petugas dan proses penangkapan. 

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, dalam hasil pemeriksaan dan introgasi tersangka mengaku bahwa narkotika yang berhasil diamankan petugas dari lokasi merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinsial W warga Rantauprapat yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian petugas. 

AKP Syafrudin menambahkan, keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami akan terus mempersempit ruang bagi para pelaku narkoba. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam hal pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu-sabu sebagai alat bukti, tambah Syafrudin, petugas juga menyita satu unit HP Android milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan bisnis haramnya. 

"Saat ini  pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang dan  Polres Labuhanbatu saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka serta pelaku lain yang masih dalam pengejaran," Tukas Syafrudin mengakhiri. 

(Indra Darma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel