Dugaan Retribusi SKPN Dinilai Tinggi, Ini Jawaban Kadinkes PPKB Dan Kapus


DikoNews7 -

Keluhan warga yang hendak mengurus Surat Kesehatan Pra Nikah (SKPN) di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lima Puluh yang menyebutkan biaya yang dikenakan diduga sangat tinggi. 

Hal ini disikapi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) kabupaten Batu Bara didampingi Kepala Puskesmas (Kapus) Lima Puluh. 

Sebelum memberikan penjelasan, Kadis Kesehatan PPKB dr. Deni Syahputra mengapresiasi pers yang peka dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

dr Deni mengatakan, kebijakan pengenaan tarif pembuatan SKPN tidak merupakan kebijakan pihak Dinas maupun Puskesmas, namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Batu Bara. 

Di tempat yang sama, Kapus Lima dr Erwin Sitorus menjelaskan payung hukum pengenaan tarif surat kesehatan pra nikah (SKPN). 

Sesuai Perda kabupaten Batu Bara nomor 1 tahun 2024 menyebutkan biaya pembuatan Surat Sehat (SS) hanya Rp. 15 ribu / orang, sebut dr Erwin. 

Namun, karena ada permintaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) maka di lakukan tes Hemoglobin (Hb) dengan biaya Rp 10 ribu, Golongan Darah atau Rhesus Rp 15 ribu dan Sipilis Rp 50 ribu, paparnya. 

Lanjut dr. Erwin, selain itu juga di lakukan tes Hepatitis dengan tarif Rp 60 ribu namun tidak di kutip dari calon pengantin dan tes Human Immunodeficiency Virus (HIV) tidak masuk dalam Perda tetapi tetap di periksa dan juga tidak di kutip dari calon pengantin. 

Namun setiap calon pengantin hanya di kutip Rp 90 ribu / orang. Kepada calon pengantin tidak diberikan bukti pembayaran biaya. 

Dan perlu juga di ketahui biaya ini tidak dicover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,  tukas dr Erwin. 

Menjawab konfirmasi wartawan, dr Deni mengatakan manfaat surat kesehatan dan berbagai tes yang di lakukan untuk mendeteksi kesehatan calon pengantin. 

"Meski demikian, bila di temukan ada calon pengantin yang positif, maka disarankan berobat dulu dan disarankan juga untuk menunda pernikahan, " tambah dr Deni. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel