Bawa 101 Gram Sabu, Warga Aek Kanopan Diringkus Polisi di SPBU Damuli


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial APM alias Anes (35), warga Kampung Teladan, Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Anes diamankan atas kepemilikan 101 Gram narkotika jenis sabu-sabu. 

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka APM alias Anes terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dini hari, sekira pukul 05.15 WIB di areal SPBU yang berlokasi di Jalinsum Damuli, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labura. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim I Unit I Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman dan Kanit Idik I Sat Narkoba, Ipda Ramadhan Hilal.

Saat dilakukan penggeledahan dilokasi, dari tangan tersangka petuga berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 101 Gram yang di kemas dalam plastik klip transparan, 1 bungkus plastik asoi warga hitam dan 1 buah lakban warna coklat. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dari pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, Kamis (1/5) di Mapolres Labuhanbatu. 

Syafrudin juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. " Akan kita tindak dan tegas tanpa pandang bulu," ujarnya mengakhiri. 

(Indra Dharma) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel