Suami Penganiaya Istri di Batu Bara Mendekam di Terali Besi


DikoNews7 -

Diduga gegara warisan, Umar terpaksa mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. Pria berusia (39) warga Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, ini di tahan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Aminah  (30). 

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan, Rabu (30/04/2025) mengatakan, KDRT yang di lakukan terjadi di rumah di Desa Kwala Sikasim. 

Lanjut Kasat Reskrim, perselisihan terjadi ketika Umar  mendesak istrinya untuk meminta bagian rumah warisan kepada orang tuanya. 

Namun desakan ini di tolak istrinya. Mendengar hal itu, Umar marah besar, sehingga mencekik dan memukul kaki istrinya hingga lembam-lembam dan leher tergores. 

Atas tindakan ini, Aminah membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara. Menindak lanjuti hal ini penyidik Kepolisian mengambil keterangan saksi dan alat bukti. 

Atas perbuatannya tersangka di dampingi aparat desa, Rabu sekira pukul 06.00 Wib diserahkan ke Mapolres Batu Bara dengan di jerat Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dari UU RI No. 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel