DPRD Labusel Bentuk Tim terpadu Penanganan Persoalan Restribusi Pasar Inpres Kotapinang


DikoNews7 -

DPRD Labuhabatu Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perwakilan masyarakat pedagang pasar inpres Kotapinang di Gedung aula rapat DPRD Labusel Sosopan Kotapinang, Jum'at (16/05/2025)

Rapat dipimpin wakil ketua DPRD H.M. Romadon Nasution SH dan Irma Yanti Siregar dihadiri sejumlah anggota DPRD, pimpinan OPD pendapatan, perwakilan Disperindak, Kabag Hukum serta puluhan masyarakat pedagang pasar inpres Kotapinang.

Dalam rapat RDP yang dibahas terkait Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan Restribusi, para pedagang harus bayar Restribusi sebesar Rp 135.000, kemudian para pedagang meminta agar diturunkan menjadi, RP 35.000, permintaan pedagang mendapat sambutan baik dari DPRD dan dinas pendapatan, Dengan catatan perda harus direvisi dengan surat resmi assosiasi pedagang pasar inpres kepada pihak pemerintah.

Pimpinan Rapat Romadon Nasution membacakan kesimpulan hasil RDP ada tiga poin yakni.
 
Pertama perda nomor 1 tahun 2024 akan dievaluasi dan direvisi tentang restribusi, kedua akan dilakukan pembenahan sistem untuk perbaikan sistem di pasar inpres Kotapinang agar lebih baik kedepannya.

Dan ketiga akan dibentuk Tim Terpadu untuk pembenahaan persoalan  pasar inpres Kotapinang. Tim Terpadu ini terdiri dari anggota DPRD, Dinas Pendapatan, Dinas Perindak, Kabag Hukum, Satpol PP dan perwakilan masyarakat pedagang pasar inpres Kotapinang." papar Romadon

Reporter. : Zen Ritonga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel