Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
DikoNews7 -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto. Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Namun setelahnya, Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.
Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan. Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.
"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.
Dalami Dugaan korupsi
Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya.
Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.
"Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah," pungkas Harli.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com