Setelah 19 Tahun Pemekaran, Akhirnya Dinas Perkim LH Batu Bara Miliki 2 Unit Alat Berat
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Tahun Anggaran (T.A) 2026 mendatangkan dua unit alat berat sebagai penunjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Ke dua jenis alat berat tersebut yakni Excavator Long Arm merek Sumitomo masih dalam perjalanan dan Buldoser merek Sinomach sudah tiba di kantor.
Pengadaan dua unit alat berat ini menjadi kebutuhan dasar. Sejak Kabupaten Batu Bara di mekarkan pada Tahun 2007 lalu, belum pernah di miliki.
Selama ini operasional TPA hanya mengandalkan sewa alat berat dengan biaya tinggi dan tidak maksimal dalam penataan sampah.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda kepada DikoNews7-, Senin (19/10/2026).
Di katakan Tavy, ini adalah kebutuhan dasar yang selama 19 tahun tertunda. Sejak pemekaran Kabupaten Batu Bara belum memiliki alat berat sendiri di TPA.
Alhamdulillah, di tahun 2026 ini di bawah kepemimpinan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian baru terwujud, lanjutnya.
Ini bentuk komitmen kami untuk pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berwawasan lingkungan, tuturnya.
Menurut Tavy, dengan adanya Excavator dan Buldozer tersebut penataan, pemadatan, dan perataan sampah di TPA dapat dilakukan secara rutin, sehingga memperpanjang umur pakai (life time) TPA dan mengurangi pencemaran lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) dan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah di Kabupaten Batu Bara, tukas Tavy.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
