Kepling 9 Belawan Bahagia Diduga Telan Uang PKH & Gelapkan Kas Perwiritan



DikoNews7 -

Gelombang desakan warga terhadap Wali Kota Medan untuk mencopot Kepala Lingkungan (Kepling) 9 Kampung Kolam RH, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, semakin menguat. 

Warga menilai RH memiliki rekam jejak buruk yang tidak layak dipertahankan sebagai aparat lingkungan, Senin (19/5/2025).

Sejumlah pelanggaran serius mencuat ke permukaan. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik 10 warga. 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah dana tersebut telah dikembalikan kepada penerima hak atau belum.

Tak hanya itu, Kepling RH juga dituding menguasai kas perwiritan Lingkungan 9 sebesar Rp7,5 juta sebelum ketua perwiritan resmi ditetapkan. 

Uang tersebut disebut-sebut sempat ‘hilang’ selama delapan bulan dan baru dikembalikan dua bulan setelah RH tak lagi menjabat sebagai Kepling.

Kasus lain yang memicu kemarahan warga adalah dugaan manipulasi dana pembangunan Mushola Sirotul Ikhlas. 

Dalam laporan pertanggungjawaban Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang disusun RH, tertera nilai pembelian bahan bangunan, namun nama barang tidak dicantumkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan mark-up anggaran.

Seorang warga bernama Ita (43) menilai, Kepling seharusnya menjadi sosok pelindung dan panutan, bukan justru merugikan warga.

“Kepling itu harusnya mendidik, memberikan contoh yang baik kepada warganya, bukan malah mengakali,” tegas Ita kepada wartawan.

Lebih miris lagi, RH juga sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga rumahnya dilempari kotoran manusia, menandakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Upaya konfirmasi wartawan kepada Lurah Kelurahan Belawan Bahagia belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

Warga berharap Wali Kota Medan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan. (Her)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel