Indonesia dan 23 Negara Kecam Serangan Israel ke Iran: Serukan Gencatan Senjata & Diplomasi
DikoNews7 -
Pada 17 Juni 2025, Indonesia bersama 23 negara lainnya resmi menyatakan kecaman terhadap serangan militer Israel terhadap Iran.
Pernyataan bersama ini diprakarsai oleh Mesir, di tengah meningkatnya eskalasi konflik yang mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh para menteri luar negeri dari 24 negara, termasuk Indonesia, ditekankan beberapa poin penting sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap situasi yang berkembang:
- Kecaman Keras terhadap Serangan Israel Negara-negara penandatangan menyatakan penolakan dan kutukan secara tegas atas agresi Israel terhadap Republik Islam Iran yang dimulai pada 13 Juni 2025. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam pernyataan itu juga ditegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara serta penyelesaian sengketa secara damai.
- Seruan Penghentian Permusuhan dan Gencatan Senjata Pernyataan bersama menyerukan penghentian segera permusuhan antara Israel dan Iran serta mendorong upaya meredakan ketegangan. Negara-negara tersebut menyampaikan kekhawatiran atas eskalasi konflik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan.
- Zona Bebas Senjata Nuklir di Timur Tengah Dalam pernyataan itu juga disampaikan dukungan terhadap pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal lainnya di Timur Tengah, yang berlaku bagi semua negara di kawasan tersebut tanpa terkecuali. Mereka juga mendesak agar semua negara di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Selanjutnya
- Perlindungan terhadap Fasilitas Nuklir Negara-negara ini menegaskan pentingnya untuk tidak menargetkan fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Serangan terhadap fasilitas semacam itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
- Kembali ke Jalur Diplomasi Negara-negara penandatangan mendesak agar semua pihak kembali ke meja perundingan sebagai satu-satunya cara yang realistis untuk mencapai kesepakatan berkelanjutan terkait program nuklir Iran.
- Menjaga Keamanan Maritim Internasional Pernyataan itu juga menyinggung pentingnya menjaga kebebasan navigasi di perairan internasional dan menghindari segala tindakan yang dapat merusak keamanan laut.
- Diplomasi sebagai Solusi Utama Sebagai penutup, ditegaskan bahwa diplomasi, dialog, dan penghormatan terhadap prinsip bertetangga yang baik adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Solusi militer dinilai tidak akan pernah menghasilkan perdamaian yang abadi.
Negara Penandatangan: Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab.
Pernyataan bersama ini menandai sikap kolektif negara-negara Muslim dan mitra strategis lainnya dalam mendesak penghentian kekerasan dan mendorong solusi diplomatik atas krisis yang tengah berlangsung di Timur Tengah.