Pelaku Pencabulan Kabur ke Malaysia, Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung
DikoNews7 -
Pelaku pencabulan yang kabur ke Malaysia selama tiga tahun, ditangkap Satreskrim Polres Serang, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan usai tersangka HS (23), pulang ke rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (16/6/2025).
Pelaku HS kabur dari Kabupaten Serang, Banten, ke rumahnya di Sumatera Utara, kemudian pergi ke Malaysia dan bekerja sebagai koki.
Lama di Negeri Jiran, dia pulang kampung. Kemudian Polres Serang bekerja sama dengan polisi terdekat untuk menangkap HS di rumahnya.
"Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya," terangnya.
Pelaku HS saat berkuliah di Banten, tinggal bersama bibinya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian dia berpacaran dengan tetangganya yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya sang wanita hamil. Tersangka HS berjanji akan bertanggung jawab menikahi pacarnya, namun dia malah kabur.
"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022," ujar Kapolres Sereng, AKBP Condro Sasongko, Senin, (16/06/2025).
Polisi telah melakukan pengejaran ke berbagai lokasi, namun belum mendapatkannya. Kemudian Satreskrim menetapkan HS sebagai buronannya. Hingga bisa ditangkap pada 11 Juni 2025.
Saat ini, tersangka HS telah berada di Mapolres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. ***