Teguran Camat Diabaikan, Pembangunan Pabrik di Gudang LK Gabion Terus Berjalan


DikoNews7 -

Pemilik bangunan di gudang LK Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan (Pengusaha ikan-red) tak merasa kuat. Pasalnya pemilik atau penanggung jawab bangunan abaikan himbauan Camat Medan Belawan. Selasa (22/07/2025) pukul 12.00 Wib.

Menyikapi adanya bangunan liar di gudang LK Gabion Belawan yang disoroti awak media, Camat Medan Belawan, Yoga Budi Pratama Irawan layangkan surat teguran nomor: 300/1246 tertanggal 18 Juli 2025. 

Namun merasa kuat, pemilik atau penanggung jawab bangunan di gudang LK abaikan himbauan Camat tersebut. Hingga kini, bangunan yang diduga tanpa AMDAL dan PBG itu terus berjalan mulus.   

Bangunan pabrik di dalam gudang LK Gabion Belawan terus jadi sorotan publik. Masalahnya bangunan pabrik itu diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan (PBG) dan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebelumnya diberitakan, masyarakat mengkritik AMDAL bangunan di gudang LK.

"Bangunan pabrik yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melanggar Undang-Undang. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana", kata AR Ahmad. 

Nelayan yang juga seorang aktivis itu lebih jauh menjelaskan tentang AMDAL. 

"AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan".

"Dasar Hukumnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang kewajiban memiliki AMDAL. Pasal 22 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin berusaha. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran AMDAL juga dapat berujung pada sanksi pidana", jelas AR Ahmad. 

Terpisah, masyarakat pemerhati lingkungan hidup mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Medan untuk duduk bersama membahas AMDAL bangunan di gudang LK Gabion Belawan.

"Kita mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Medan secara tertulis untuk duduk bersama membahas AMDAL bangunan di gudang LK Gabion Belawan. AMDAL itu penting bagi perusahaan, masyarakat dan Pemerintah. Pengusaha harus patuh aturanlah, jangan suka-suka", kata AR Ahmad ketika ditemui di Medan Labuhan. (Dik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel