Diduga Tak Kantongi Izin, Star High Labura Kebal Hukum Eksis Gelar Event Party
DikoNews7 -
Hiruk Pikuk pemberitaan terkait Tempat Hiburan Malam Star High Aek Kanopan semakin membukakan jelas status izin yang dimiliki lokasi tersebut.
Hasil penelusuran awak mediia, Star High Entertaiment Labura setiap Minggunya menggelar Event Party DJ dari kota kota besar yang diduga hanya menggunakan Izin Karaoke Grand Hotel Labura bukan izin Bar ataupun KTV berbasis risiko tinggi.
Penjelasan ini juga dibenarkan staff Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Terkait hall dan KTV tidak wewenang kami bang. Itu wewemang Provinsi. Ucap staff yang tidak ingin di ungkapkan identitasnya.
Diketahui, izin Usaha berbasis risiko tinggi seperti Hall dan KTV yang mengedarkan minuman beralkohol sesuai tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 yang berwenang menerbitkan adalah Pemerintah Provinsi setempat. (Ginda S)