Polsek Pangkalan Susu Gelar Rekonstruksi Kematian M April, 8 Adegan Diperagakan
DikoNews7 -
Dihadiri pihak Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Brandan, pengacara dan kuasa hukum serta masyarakat, Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat, menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya M April (21) warga Gang Datuk, Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu. Rabu (06/08/2025).
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Pangkalan Susu menggambarkan delapan (8) adegan (red-reka ulang) yang dilakukan Wr warga Gang Nelayan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
Mulai dari tersangka Wr dan oknum pembeli udang hasil curian datang kelokasi gudang milik Bayu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, hingga aksi penganiayaan.
Dalam adegan berikutnya, Wr dengan gamblang menyampaikan kata-kata kepada korban "bengal kali kau, kau jual pula udang curian sama Pak Adek saudaraku" lalu tersangka langsung memukul korban (M.April) dengan tangan kanan mengenai kepala dan dada.
Disini juga diperagakan, korban sempat seperti meminta ampun dan maaf dengan mengarahkan kedua tangan (salam), namun tetap dipukul hingga, korban yang merasa tidak kuat dianiaya berusaha berlindung di belakang Ratna, istri Bayu yang saat itu berada di lokasi gudang.
Usai melakukan aksinya, Wr beranjak meninggalkan lokasi bersama Amran Sulaiman alias Dedek Pentol untuk menemui Ompi.
Tidak berselang lama, Wr kembali datang ke gudang untuk memukul korban, tapi niat itu dapat dihindari dengan adanya Kepala Lingkungan.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Reynold Naibaho.SH saat dikonfirmasi mengatakan. "Rekonstruksi berjalan aman dan lancar, sementara untuk hasil autopsi belum keluar, atas perbuatannya, Wr dijerat pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Kapolsek.
Dalam rekonstruksi ini, keluarga korban didampingi Para Legal DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Langkat, Raya Samosir dan M.Sadeli, terlihat sedih dan meminta hukum berlaku adil atas meninggalnya korban.
Sementara tersangka didampingi kuasa hukum Syahrial SH, dimana rekonstruksi ini juga menghadirkan enam (6) orang saksi yang melihat peristiwa penganiayaan di lokasi gudang tempat penampungan hasil laut (hudang) milik Bayu di Lingkungan IX, Kelurahan Beras Basah. Kecamatan Pangkalan Susu.
Diketahui sebelumnya, penganiayaan berawal dari kasus pencurian 2 kg udang Kelong yang dilakukan korban (M April) di gudang milik Miko/Bayu, dimana aksi ini terekam kamera CCTV. Dari pengakuannya, M April menjual udang yang di curi kepada DP alias Dedek warga Pangkalan Susu, hingga akhirnya Dedek datang bersama Wr dan Wr langsung memukul korban.
Atas penganiayaan ini, selama tiga (3) hari, April mengalami sakit dikepala, hingga pada Minggu (29/06/2025) sekitar pukul 05:30 WIB, korban meninggal dunia dirumahnya. (Kurnia02)