Kajari Batu Bara Rilis Dua Kasus Korupsi, Lima Tersangka Resmi Ditahan


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. 

Dalam rilis resmi pada Selasa (02/09/2025) di Kantor Kejari Batu Bara, Kepala Kejari (Kajari) Diky Octavia memastikan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Diky menjelaskan, dua kasus tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. 

Dari Dinas Pendidikan, penyidik menetapkan JM selaku Plt Kadis Pendidikan, bersama dua rekanan pihak swasta, sebagai tersangka kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) guru. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 442 juta.

“Penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bersama ahli pidana, auditor, serta Kementerian Pendidikan, terang Kajari Batu Bara Diky Octavia.

Sementara itu, dari Dinas Kesehatan, penyidik menahan CS dan IS terkait penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. 

Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1.158.081.211.

Kajari Batu Bara menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel