Nasib Dosen di UPN Veteran Jakarta yang tidak masuk P3K Jadi Pembahasan


DikoNews7 -

Informasi yang dihimpun oleh media ini saat investigasi mencari kebenaran informasi dan klarifikasi terkait akan dilakukannya kontratualisasi terhadap dosen yang No-ASN di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kemarin tanggal 25 September 2025.

Tim Media berupaya mencari isu yang telah menjadi perbincangan hangat dikalangan Dosen-dosen di UNPVJ terkait status dosen tetap non-ASN di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mencuat. 

Meski telah diangkat sebagai dosen tetap melalui mekanisme resmi, dikabarkan kelompok dosen ini terus menghadapi manuver yang berulang untuk melemahkan status kepegawaiannya.

Lebih lanjut, sejak masa kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, tercatat ada tiga kali upaya diduga melakukan yang bertujuan hendak menurunkan status dosen tetap non-ASN menjadi kontraktual. 

Pertama, pada tahun 2023 dengan alasan perubahan status kampus menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Kedua, pada 2024 melalui pemadanan data dosen dalam sistem NUPTK. Kini, alasan yang digunakan adalah implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Muhammad Reiza, salah seorang dosen di UPVJ pada awak media menyampaikan,  dari lebih 150 orang dosen  sebagian besar memilih untuk menjadi P3K  dan sebagian kecil yg mundur, sisa nya memilih nomenclature dosen tetap  No-ASN.

Nah dalam beberapa pertemuan resmi, termasuk acara bertajuk silaturahmi pada 19 september 2025 yang lalu. Kini muncul pernyataan bahwa gaji, remunerasi, hingga kenaikan jabatan fungsional tidak akan diproses jika  tetap mempertahankan status dosen tetap non-ASN.

Selain  sistem remunerasi kami sebagai dosen tetap No-ASN  ditangguhkan dahulu karena ditakutkan akan menjadi temuan oleh Dit. PPK BLU . hal tersebut juga pastinya berpengaruh pada motivasi kami sebagai dosen terutama kami pasti memiliki tanggungan untuk keluarga. 

Saat ini kami seolah berada dalam keterpaksaan untuk berpikir 2 kali antara bertahan atau keluar dari UPNVJ dan mencari kampus lain. 

Saya menanyakan komitmen kampus terkait hal ini, akan tetapi hal tersebut masih menggantung dan belum jelas  hingga sampai saat ini sebab yang kami ketahui  belum ada kebijakan secara tertulis yang dikeluarkan oleh rektor. Terang Reiza.

Telah dikutip dari  pendapat Seorang Dosen di UPNVJ itu yang enggan disebutkan namanya pada media ketika dikonfirmasi media ini,  menuturkan bahwa status dosen bukanlah jabatan politik akan tetapi dosen itu profesi.

Profesi dosen  tak sama dengan jabatan politik maupun struktural seperti rektor atau dekan. Pekerjaan dosen bersifat jangka panjang, berbasis tridharma perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang justru menuntut keberlanjutan status kepegawaian.

“Jika hari ini narasi kontraktualisasi dibenarkan untuk dosen tetap non-ASN, bukan tidak mungkin suatu saat narasi serupa akan menimpa dosen PNS,” ujar para dosen tersebut.

Adapun isu tentang rencana mengubah status dosen tetap non-ASN menjadi PPPK paruh waktu dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan merendahkan penghargaan terhadap profesi dosen. Padahal, salah satu Asta Cita Presiden RI adalah meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Nah, sekarang persoalannya bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika dosen sebagai ujung tombak tridharma tidak diberi kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak. Profesi dosen adalah pengabdi ilmu, bukan objek eksperimen regulasi,” pungkasnya.

Dr Budi Abdullah SH MH, Seorang ahli hukum ketika diminta pendapatnya tentang status Dosen No-ASN. ia berpendapat yang melekat jabatan pada dosen ialah (Japfung), Jabatan fungsional dan atau pun profesi karena dosen Adalah sebagai pendidikan.

Ia menegaskan bahwa BLU, tidak ada masa pensiun dia berkelanjutan secara kepangkatan dan hak-hak lainnya yang melekat pada dosen ASN sama dengan dosen-dosen yang non-ASN yang diterima melalui jalur BLU. 

Sepanjang dosen No-ASN tidak mencemarkan nama baik institusi tempat dia mengabdi dan melakukan kewajiban TRIDHARMA perguruan tinggi tidak ada alasan untuk diberhentikan.. 

Dr Budi menambahkan, kami mengharapkan kepada berbagai pihak memperhatikan sebagaimana yang tertulis didalam UU No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan jo UUCK 

Disampaikannya, Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya boleh dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau dapat diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. Namun, berbeda halnya dengan profesi dosen.

Pekerjaan seorang dosen bersifat terus-menerus dan tidak mungkin dibatasi pada “waktu tertentu”. Kegiatan tridharma perguruan tinggi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat merupakan proses berkesinambungan yang tidak bisa diputus di tengah jalan. 

Ambil contoh penelitian: ia tidak berhenti begitu saja dalam satu atau dua tahun, melainkan memerlukan kesinambungan untuk mencapai hasil ilmiah yang berkualitas. Begitu pula dengan pengajaran, yang dari semester ke semester justru membangun spesialisasi dan keahlian seorang dosen.

Jika pekerjaan dosen diposisikan sebagai kontrak jangka pendek (PKWT), maka hal ini akan berimbas langsung pada kualitas pendidikan tinggi. Bayangkan bila dosen harus terus memikirkan status dan kontraknya, alih-alih fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan bimbingan mahasiswa. 

Hakikatnya, keunggulan akademik seorang dosen hanya bisa diperoleh melalui proses panjang pengajaran, penelitian, dan pengabdian yang terintegrasi.

Karena itu, menempatkan dosen dalam kontrak kerja dengan waktu tertentu jelas bertentangan pada hakikat profesi dosen dan tujuan luhur pendidikan tinggi: mencetak generasi yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing global. 

Bagaimana mungkin kita berharap adanya peningkatan eksponensial kualitas pendidikan tinggi bila dosen justru dipaksa berkutat dengan ketidakpastian status kerja. Kata Budi.

Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi Firdaus selaku Kabid Kehumasan UPN Veteran Jakarta, terkait dengan status Dosen. Ia menyebutkan pihak UNPJ akan memperjuangkannya sampai ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. (Sulaiman/Darwin)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel