Polres Labuhanbatu Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor & Pencuri Belasan Laptop Sekolah


DikoNews7 -

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian belasan laptop milik sekolah yang terjadi diwilayah hukumnya. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, Minggu (19/10) mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi apik dari Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Untuk kasus Curanmor terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Emplasmen Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan untuk kasus pencurian 11 unit laptop terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kab. Labura," Papar Arwin menjelaskan.

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku yakni  S (49) warga Kampung Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, SP (47a) warga Medang Deras, Kab. Batubara, AS (54) warga Sukajadi, Kec. Hinai, Kab. Langkat terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di Desa Kampung Baru, Bilah Barat dan diwilayah Langkat.

Arwin memaparkan, kasus Curanmor di Komplek Perumahan Emplasmen Kebun Rantauprapat, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu terungkap atas adanya laporan dari pelapor atas nama SG (43) yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis trail BK 5174 AML yang sebelumnya duparkir diruang tamu rumahnya. 

Saat diperiksa oleh pelapor, ternyata kaca cendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Atas peristiwa tersebut pihak PTPN.4.R.1 Kebun Rantauprapat mengalami kerugian sekira Rp. 36 Juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda M. Purba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat dan diwilayah Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, imbuh Arwin, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor jenis trail BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna proses pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Polres Labuhanbatu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional,” Tukas Arwin mengakhiri. 

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel