Tiga Penembak WN Australia di Vila Munggu Bali Segera Disidang


DikoNews7 -

Tiga orang tersangka warga negara Australia yakni Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali pada 15 Oktober 2025. 

Pelimpahan kasus ini terkait pembunuhan berencana terhadap dua orang warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025 lalu. 

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka yang merupakan warga negara Australia ini terkait kasus penembakan di sebuah vila di Munggu, Badung, Bali, pada 14 Juni 2025. 

Dalam kasus tersebut satu orang tewas serta satu lainnya terluka dan sempat kritis. Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Sumber : Liputan6.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel