Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2024. 

Keduanya adalah Kepala DLH periode 2021-2025 Firmansyah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani menerangkan, penyidikan menemukan adanya praktik manipulasi kegiatan rutin di DLH Tubaba tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam setiap pencairan anggaran, sekitar 20 persen dana disisihkan untuk Kepala Dinas atas nama dana taktis tanpa bukti pendukung yang sah.

"Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 1,3 miliar," kata Gita kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Gita menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

"Tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Firmansyah dan Hartawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DLH," ujarnya.

Setelah penetapan, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala sebagai tahanan titipan Kejari selama 20 hari ke depan.

Penetapan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal tanggal 13 Oktober 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Setiap bukti akan diuji, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup dia seperti dilansir dari Liputan6.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel