KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Penetapan Tersangka
DikoNews7 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," terang Budi.
Budi pun mendorong, semua pihak dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi agar dapat berjalan efektif.
Dia pun berterima kasih kepada mereka yang sudah membantu mengungkap perkara agar semakin terang.
"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini," tutup Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas.
Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi di Dinas PUPR
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu 5 November 2025.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.
"Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tegas Johanis.
KPK Segel Rumah Abdul Wahid di Jaksel, Sita Uang Rp 1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Usai penangkapan, tim KPK langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
"Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik KPK menyita uang senilai total Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp 800 juta dalam bentuk tunai dan Rp 800 juta dalam pecahan mata uang asing.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," kata dia.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diketahui menerima tiga kali fee. Fee itu diberikan karena meloloskan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, atau naik Rp 106 miliar.
Melalui Kepala Dinas PUPR MAS, besaran fee yang diinginkan senilai 5 persen atau lebih kurang Rp 7 miliar.
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPPRiau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," kata Tanak.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee yang diberikan ke Abdul Wahid.
"Totalnya lebih kurang Rp 4,05 miliar dari yang disepakati Rp 7 miliar, dan diserahkan dalam kurun waktu Juni-November 2025," ujarnya dilansir dari liputan6. ***
