67 WBP Kelas II Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus Natal
DikoNews7 -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).
Kegiatan berlangsung di Gereja Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan dalam perayaan Hari Raya Natal bagi Warga Binaan beragama Nasrani.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh suka cita.
Penyerahan Remisi Khusus Natal di lakukan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu kepada para Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta ketaatan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas, ucap Kalapas.
Ia juga menyebutkan, jumlah Warga Binaan yang diusulkan menerima Remisi Natal sebanyak 82 orang, dari jumlah tersebut, 67 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi dengan rincian 2 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Lebih lanjut Kalapas Soetopo menegaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
"Momentum Natal dapat menjadi sarana introspeksi diri dan awal yang baru bagi Warga Binaan, " harap Soetopo.
Kalapas Soetopo juga berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Semoga dengan remisi ini Warga Binaan terus menunjukkan prilaku baik, setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat, para Warga Binaan dapat memperbaiki diri, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya, tukas Soetopo.
Reporter : Erwin.
