Judi Tembak Ikan Milik Cici Terus Merangsek Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan
DikoNews7 -
Siapa yang tak mengenal ratu judi tembak ikan, Cici. Dengan skill dan kepiawaiannya judi tembak ikan terus merangsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Siapa bertanggungjawab dengan persoalan kriminal ini?
Tak tanggung tanggung telah terdata di puluhan lokasi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Jalan Ampera Pasar 6 Dusun 2a ada 1 mesin judi, Jalan Tanjung Raya GG Perintis Pasar 6 Dusun 3 ada 1 mesin judi, dan di Jalan Mekarsari GG Utama Pasar 7 Dusun 9 ada 2 mesin judi.
Kemudian di Jalan Barokah GG Swadaya Pasar 8 Dusun 5 ada 2 mesin judi, Jalan Gas Pasar 9 Dusun 6 ada 1 mesin judi, Jalan Veteran Pasar 10 Dusun 6A ada 1 mesin judi, Jalan Beringin Raya Gang Bima, Pasar 10, Dusun 8 ada 1 mesin judi, Dilapangan Sepakbola Veteran ada 1 mesin.
Akibat dari maraknya judi tembak ikan, para warga menjadi pemalas, angka kriminalisasi meningkat tajam, angka perceraian meroket, pelajar banyak membolos, tatanan kehidupan menjadi terganggu dan banyak pertentangan dalam norma-norma agama.
Padahal telah ada himbauan kalau judi tembak ikan adalah merupakan pelanggaran hukum terhadap negara Indonesia serta penyakit masyarakat dan tindakan kriminal yang dapat merusak tatanan sosial maupun sendi sendi agama.
Namun bukan namanya Cici kalau judi tembak ikan itu terus dipenuhi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Diketahui biasanya para pengguna narkoba selalu menggunakan lokasi judi tembak ikan sebagai tempat transaksi dengan para bede narkotika.
Pemuka masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Labuhan Deli meminta kepada pihak Kepolisian agar membeslah semua lokasi judi tembak ikan di Labuhan Deli.
Hingga kini belum ada aksi dari APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menghempang lajunya bisnis ratu judi tembak ikan Cici di wilkum Polres Pelabuhan Belawan. (Red)
