Dugaan Kasus Asusila Menyeret Pejabat BUMD, Ade Jona dan Sugiat Bungkam
DikoNews7 -
Dugaan kasus kehamilan yang menyeret seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.
Seorang perempuan berinisial SNL (25) mengaku hamil akibat hubungan dengan seorang pria berinisial AW, yang disebut-sebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Dhirga Surya, salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan korban kepada sejumlah pihak dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian luas karena latar belakang AW sebagai figur publik. Berdasarkan informasi yang beredar, AW diketahui merupakan mantan politisi Partai Gerindra di Sumatera Utara dengan rekam jejak panjang di dunia politik.
AW tercatat pernah menjabat sebagai anggota legislatif selama dua periode, hasil Pemilu 2014 hingga 2024. Pada Pemilu 2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, namun tidak berhasil terpilih.
Tidak lama berselang, AW kembali mendapatkan kepercayaan politik dengan maju sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2025–2030, berpasangan dengan Azwar Sazali Tanjung. Namun pasangan ini harus menerima kekalahan dari kandidat lain dalam kontestasi tersebut.
Meski gagal dalam Pilkada, AW kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Utama PT Dhirga Surya, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia dilantik secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AW maupun Partai Gerindra Sumut terkait pengakuan yang disampaikan oleh SNL.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran pimpinan Partai Gerindra, partai politik tempat AW bernaung.
Namun demikian, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak partai terkait persoalan tersebut baik dari Ade Jona Prasetyo Ketua Gerindra Sumut dan Sugiat Santoso sebagai Sekretaris.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan sepihak dari pihak yang mengaku sebagai korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, namun Ketua dan Sekretaris Gerindra Sumut belum memberikan keterangan meski pesan WhatsApp telah tersampaikan.”
Reporter : Sulaiman / Ginda.
Editor : Diko.
