Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curas, Motor Korban Berhasil Diamankan


DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka berinisial DS (27), warga Link VII Kampung Ayu, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Peristiwa curas terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Link VI Sukarendah, Aek Kanopan Timur.

Korban, Ngatinah (50), dipukul menggunakan kayu saat melintas di perkebunan sawit sepulang dari ladang. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau BK 5032 YAW milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Riau.

Tim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Barang bukti sepeda motor korban ditemukan di sebuah bengkel di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, dan kini telah diamankan bersama tersangka di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Sulaiman / Ginda.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel